JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Sekretaris
Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1
Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi.
“Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala
BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut
dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi
58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II
dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan
tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi
sebagai PNS.
UU ASN itu
menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena
meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun,
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension
dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS
diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap
Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan
dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum
penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun
dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN
ini. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar