“ Setiap badan publik harus
menyampaikan informasi kepada publik baik secara periodik maupun serta merta, “
demikian dikatakan Bupati Barito Kuala dalam sambutannya yang dibacakan Asisten
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Jamidin Praja, M.Si pada
acara Sosialisasi Regulasi Elektronik Government (E-Gov) Di Aula Selidah Marabahan, Kamis
6 Maret Tahun 2014
Lanjut Hasan Murad “ Tidak semua informasi dapat disampaikan
kepada publik, hal tertuang di dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008 dimana
ada beberapa informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang berkaitan dengan
keamanan negara serta informasi tentang pribadi seseorang tentunya kesemuanya
itu tidak lain adalah upaya kita bersama dalam menciptakan Pemerintahan Yang Baik
Dan Benar.
Dikatakan Hasan Murad “ Ada beberapa
Regulasi mengenai kebijakan Pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang baik
dan benar diantaranya adalah :
- Instruksi presiden nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government.
- Peraturan bupati barito kuala nomor 62 tahun 2012 tentang roadmap reformasi birokrasi pemerintah kabupaten barito kuala tahun 2012 – 2017, yang salah satu rencana aksinya yaitu penerapan tata kepemerintahan berbasis elektronik (e-gov).
- Peraturan bupati barito kuala nomor 13 tahun 2013 tentang pengembangan e-government dilingkungan pemerintah kabupaten barito kuala.
- Rencana induk pengembangan e-government di kabupaten barito kuala tahun 2012 – 2017.
Namun kesemuanya itu tidak akan jalan
apabila tidak ada komitmen dari pemegang keputusan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang pada kesempatan tersebut di
wakili Sekretaris Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam sambutannya
mengatakan, ” Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika akan melakukan pengelolaan
bandwidth secara terpadu, untuk tahap awal akan dikelola bandwidth sebesar
20mbps dan akan dibagikan ke semua skpd melalui access point / wireless, kemudian
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan mencoba aplikasi perkantoran (e-office)
dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala,
dan untuk mendukung hal tersebut, kepada semua skpd diharapkan dapat
mempersiapkan sumber daya manusia yang akan ditunjuk sebagai petugas pengelola
aplikasi perkantoran untuk skpd – skpd masing – masing.”
Dikatakan Kepala Bidang Komuniksi
dan Informatika Ichwan Hakiem S.Hut , ” Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Barito Kuala merupakan Kabupaten yang mendapat persetujuan dan bantunan Media
Center dari Rakorbang Provinsi Kalimantan Selatan, tentunya kesempatan ini
harus dapat kita gunakan dan berguna bagi masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
( Kominfo )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar