*Inga.. inga... inga... 9 Juli 2014 PEMILU PRESIDEN*

Translate

7 Mar 2014

KOMITMEN SALAH SATU PILAR UTAMA MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BENAR


“ Setiap badan publik harus menyampaikan informasi kepada publik baik secara periodik maupun serta merta, “ demikian dikatakan Bupati Barito Kuala dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Jamidin Praja, M.Si pada acara Sosialisasi Regulasi Elektronik Government      (E-Gov) Di Aula Selidah Marabahan, Kamis 6 Maret Tahun 2014

Lanjut Hasan Murad “  Tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik, hal tertuang di dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008 dimana ada beberapa informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang berkaitan dengan keamanan negara serta informasi tentang pribadi seseorang tentunya kesemuanya itu tidak lain adalah upaya kita bersama dalam menciptakan Pemerintahan Yang Baik Dan Benar.
Dikatakan Hasan Murad “ Ada beberapa Regulasi mengenai kebijakan Pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan benar diantaranya adalah :
  • Instruksi presiden nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government.
  • Peraturan bupati barito kuala nomor 62 tahun 2012 tentang roadmap reformasi birokrasi pemerintah kabupaten barito kuala tahun 2012 – 2017, yang salah satu rencana aksinya yaitu penerapan tata kepemerintahan berbasis elektronik (e-gov).
  • Peraturan bupati barito kuala nomor 13 tahun 2013 tentang pengembangan e-government dilingkungan pemerintah kabupaten barito kuala.
  • Rencana induk pengembangan e-government di kabupaten barito kuala tahun 2012 – 2017.
Namun kesemuanya itu tidak akan jalan apabila tidak ada komitmen dari pemegang keputusan. 
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang pada kesempatan tersebut di wakili Sekretaris Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam sambutannya mengatakan, ” Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika akan melakukan pengelolaan bandwidth secara terpadu, untuk tahap awal akan dikelola bandwidth sebesar 20mbps dan akan dibagikan ke semua skpd melalui access point / wireless, kemudian Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan mencoba aplikasi perkantoran (e-office) dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala, dan untuk mendukung hal tersebut, kepada semua skpd diharapkan dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang akan ditunjuk sebagai petugas pengelola aplikasi perkantoran untuk skpd – skpd masing – masing.”
Dikatakan Kepala Bidang Komuniksi dan Informatika Ichwan Hakiem S.Hut , ” Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala merupakan Kabupaten  yang mendapat persetujuan dan bantunan Media Center dari Rakorbang Provinsi Kalimantan Selatan, tentunya kesempatan ini harus dapat kita gunakan dan berguna bagi masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
( Kominfo )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar